Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hendry Wahjuni di Malang, Senin, mengatakan bahwa para peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan pada saat melakukan mudik ke luar kota, khususnya pada periode 29 Mei hingga 13 Juni 2019.
"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik, kemudian membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, meskipun peserta tidak terdaftar," kata Hendry.
Hendry menjelaskan, layanan tersebut bisa didapatkan masyarakat yang melakukan mudik di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Langkah tersebut dilakukan BPJS Kesehatan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS.
Daftar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tersebut, bisa dilihat pada aplikasi "Mudik BPJS Kesehatan" atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center.
Namun, katanya, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan pada saat libur Idul Fitri 1440 Hijriyah di suatu daerah tertentu, maka peserta dapat dilayani pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," ujar Hendry.
Pelayanan tersebut bisa dilakukan hanya pada peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karena itu, pihak BPJS Kesehatan mengimbau supaya para peserta JKN-KIS disiplin untuk membayar iuran sesuai ketentuan.
BPJS Kesehatan Cabang Malang pada perayaan Idul Fitri 1440 Hijriyah juga memberikan layanan khusus kepada peserta JKN-KIS mulai tanggal 3,4, dan 7 Juni 2019. Namun, pelayanan tersebut hanya khusus untuk pendaftaran bayi baru lahir, pencetakan kartu bayi baru lahir, serta penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi dengan segera.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019