Kendaraan mobil dinas ini baru bisa diambil kembali pada Minggu (9/6) pukul 09.00-14.00 WIBSurabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran bernomor 024/5002/436.3.2/2019 yang isinya melarang kendaraan dinas di setiap instansi untuk keperluan pribadi selama hari libur Idul Fitri 1440 Hijriah, mulai 1-9 Juni 2019.
"Kendaraan dinas roda empat itu harus dikumpulkan mulai Jumat (31/5) mulai pukul 14.00-17.00 WIB," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser di Surabaya, Jumat.
Dia mengharapkan ratusan kendaraan dinas itu dikumpulkan di beberapa titik parkir yang sudah disediakan, di antaranya halaman belakang gedung Balai Kota Surabaya Jalan Taman Surya, halaman Kantor Pemerintah Kota Surabaya Jalan Jimerto, halaman Kantor Inspektorat Jalan Sedap Malam, halaman Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Jalan Pacar.
"Parkiran di Gedung Siola Jalan Tunjungan juga bisa digunakan untuk parkir mobil dinas, kami harapkan muat semuanya," ujarnya.
Ia menjelaskan karena beberapa lokasi itu akan menjadi tempat parkir mobil dinas, maka pada 31 Mei 2019, semua kendaraan pribadi dilarang masuk dan parkir di lokasi-lokasi yang menjadi tempat parkir mobil dinas itu.
"Kendaraan mobil dinas ini baru bisa diambil kembali pada Minggu (9/6) pukul 09.00-14.00 WIB," katanya.
Namun begitu, Fikser memastikan bahwa khusus untuk kendaraan dinas operasional, pada saat hari libur nasional dan cuti bersama, tetap digunakan pelayanan masyarakat.
Oleh karena itu, ia memastikan bahwa beberapa pelayanan di Pemkot Surabaya tetap buka, karena beberapa petugas tidak libur.
"Jadi, khusus ambulans, mobil patroli, bus, dan kendaraan operasional dinas yang merupakan kendaraan untuk pelayanan masyarakat tetap digunakan atau tidak perlu dikandangkan, karena kami tetap melayani masyarakat jika ada masalah," katanya.
Fikser menambahkan kebijakan untuk memarkir mobil dinas itu sudah rutin dilakukan Pemkot Surabaya menjelang libur panjang dan cuti bersama. Keputusan itu diterapkan kembali pada tahun ini dengan melarang mobil dinas untuk kepentingan pribadi pada saat libur nasional dan cuti bersama.
"Bu Wali (Wali Kota Surabaya, red.) tegas melarang ini, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat libur panjang," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019