Posko pengaduan THR tersebut akan dibuka di Kantor Disnakertrans setempat terhitung H-7 lebaran Idul Fitri.Bengkulu (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja perusahaan di daerah itu.
Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Dwi Purnamasari di Rejang Lebong, Kamis (23/5), mengatakan posko pengaduan THR tersebut akan dibuka di Kantor Disnakertrans setempat terhitung H-7 lebaran Idul Fitri nanti.
"Sejauh ini belum ada yang melapor ke kita, posko pengaduan ini di buka terhitung H-7 nanti di Kantor Disnakertrans Rejang Lebong," ujar dia.
Pembayaran THR bagi karyawan itu sendiri, kata dia, sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja No.2/2019, tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran ini menyebutkan pembayaran THR ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, di mana pembayarannya paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri.
Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan ini, tambah dia, akan mendapat sanksi Undang-undang ketenagakerjaan, baik itu pekerja tetap maupun pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Surat edaran tersebut juga menjelaskan mengenai jumlah THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan, yaitu jika pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar satu bulan upah.
Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja antara satu sampai dengan 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan lama masa kerja dibagi 12 bulan dan di kali satu bulan upah.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019