"Kami berharap angka kecelakaan pada arus mudik dan balik Lebaran tahun ini menurun, seperti penurunan yang terjadi tahun lalu," kata Direktur Operasional PT Jasa Marga Amos Sampetoding, di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan pada Lebaran tahun lalu angka kecelakaan lalu lintas pada arus mudik dan balik atau H-7 dan H+7 Lebaran menurun sekitar 30 persen dibandingkan tahun 2017, seiring tata kelola mudik yang baik.
Pada masa mudik dan balik Lebaran 2018, total santunan kecelakaan yang dikeluarkan Jasa Raharja mencapai Rp99,894 miliar turun sekitar 31,58 persen dibandingkan periode yang sama 2017 sebesar Rp146,011 miliar.
"Mudah-mudahan tahun ini (kecelakaan) juga berkurang. Kemungkinan kecelakaan berkurang selama arus mudik dan balik Lebaran 2019 terjadi karena tahun ini diterapkan sistem satu arah untuk mudik melalui Tol Trans Jawa mulai dari Cikarang sampai Brebes.
Selain itu kondisi, jalan di darat juga lebih baik dan pemeriksaan angkutan umum atau "ramp check" baik bus, kapal laut, dan pesawat juga semakin ketat.
Memang diakuinya seperti tahun-tahun sebelumnya, kecelakaan lalu lintas pada mudik dan balik Lebaran banyak terjadi pada sepeda motor. Untuk itu, Jasa Marga membuat tempat istirahat (rest area) khusus sepeda motor dengan harapan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua itu berkurang.
Lebih jauh Amos menginformasikan kepada pengguna angkutan umum maupun masyarakat lainnya agar mengunduh aplikasi yang dikembangkan Jasa Raharja yaitu JRku yang dapat diunduh baik melalui Play Store pada sistem Android maupun App Store pada IOS (Iphone).
Dengan aplikasi itu penumpang angkutan umum, terutama bus, bisa mengetahui apakah moda angkutan yang digunakannya terlindungi oleh asuransi kecelakaan Jasa Raharja atau tidak. Penumpang tinggal memasukkan nomor polisi bus tersebut dan akan diketahui status keikutsertaan angkutan itu pada program asuransi kecelakaan Jasa Raharja
"Jadi kalau pergi ke terminal, mau naik bus, tinggal lihat apakah bus ini sudah bayar Jasa Raharja atau belum," kata Amos. Hal itu penting agar pengguna angkutan umum terlindungi asuransi bila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019