Kami akan membuka layanan pengaduan terkait pembayaran THR iniTanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan seluruh perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu kepada karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Tagor Napitupulu, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, THR wajib diberikan perusahaan paling lama H-7 Idul Fitri. Pihak perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan akan dikenakan sanksi.
Disnaker Kepri sudah melayangkan surat edaran kepada pihak perusahaan agar melaksanakan kewajibannya tersebut.
"Kami akan membuka layanan pengaduan terkait pembayaran THR ini. Jika hingga H-7 karyawan masih belum menerima THR maka dapat melaporkan kepada kami, dan kami akan beri sanksi terhadap perusahaan tersebut," katanya.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, Tagor mengatakan secara umum pihak perusahaan melaksanakan kewajibannya sehingga tidak ada perusahaan yang dikenakan sanksi ataupun teguran keras dari Disnaker.
Ia berharap menjelang Lebaran tahun ini juga seluruh perusahaan membayar THR kepada karyawannya.
"Kami pikir di era seperti sekarang ini, tidak mungkin ada perusahaan yang tega atau berani tidak melaksanakan kewajibannya itu. Mereka juga saling membutuhkan," katanya.
Baca juga: Tiga Kapal Sabuk Nusantara untuk mudik antarpulau di Kepri
Baca juga: Wagub Kepri safari Ramadhan sambil bernostalgia di Kecamatan Moro
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019