"Peraturan Walikota (Perwako) untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi ASN di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum ditandatangani, namun THR mereka segera diberikan," kata Firdaus di pekanbaru, Rabu.
Menurut dia pemberian THR bagi ASN sesuai dengan perintah pemerintah pusat dan regulasi untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan berlebaran mereka.
Sedangkan THR yang diberikan pada ASN, katanya menyebutkan tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Pemko Pekanbaru.
"Pemberian THR akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, Sekretariat Kota Pekanbaru dan BPKAD Pekanbaru yang mengaturnya, Wali Kota tinggal perintahkan saja," katanya.
Sebelumnya Pemerintah sudah memutuskan pencairan tunjangan hari raya atau THR bagi ASN, TNI dan Polri akan dicairkan pada 24 Mei 2019, seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di Istana Kepresidenan Jakarta baru baru ini.
Baca juga: 1.992 petugas kebersihan Pekanbaru terimaTHR
Pewarta: Frislidia
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019