Niam di Jakarta, Rabu, mengatakan ulah provokator dapat memicu tindak kekerasan dan perilaku anarkistis serta mencederai kesucian bulan Ramadhan.
"Bulan Ramadhan adalah bulan suci. Setiap muslim wajib memelihara kesucian Ramadhan," kata dia di sela Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI.
Adapun Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI pada Rabu salah satunya membahas tentang kondisi sosial terakhir yang dinilai menodai kesucian bulan suci.
Rapat dihadiri oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin berserta pimpinan dan anggota. Hadir juga Huzaimah T Yanggo dan A Sutarmadi.
Niam mengatakan Komisi Fatwa MUI meminta semua pihak untuk mewaspadai adanya provokasi yang merusak kerukunan dan persaudaraan, persaudaraan sesama umat Islam, kerukunan sesama anak bangsa dan kerukunan sesama anak manusia.
Masyarakat yang menyampaikan aspirasi, kata dia, harus dalam koridor hukum dilakukan secara santun dan mewaspadai adanya infiltrasi serta provokasi yang merusak.
"Aparat perlu tegas menindak provokator," katanya.
Jika ada tindakan anarkistis yang dilakukan mencederai kesucian Ramadhan, kata dia, hukumnya haram.
Atas dasar itu, kata dia, Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan kedamaian.
Komisi Fatwa MUI, lanjut dia, juga mengimbau aparat penegak hukum untuk melakukan langkah persuasif dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi serta melakukan langkah hukum dengan tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan dan anarki.
"Perlu langkah preventif agar kekerasan tidak meluas eskalasinya. Aparat dan umat Islam perlu mencegah potensi kekerasan sekecil apapun untuk menjamin kemaslahatan bangsa," kata dia.
Baca juga: Aksi massa di depan Bawaslu kondusif
Baca juga: 62 orang diduga provokator demo diamankan polisi
Baca juga: GNKR gelar aksi damai masyarakat di KPU Sumut
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019