"Sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kami telah membuka Posko Satgas THR setiap hari kerja," kata Kasi Pengupahan Disnakermobduk Aceh, Riza Erwin di Banda Aceh, Selasa.
Dikatakannya, merujuk peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan, setiap pengusaha berkewajiban membayarkan THR kepada pekerja/buruh.
"Pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam rangka merayakan hari raya Idul Fitri dan itu diatur dalam Undang-Undang," ujar dia.
Ada pun besaran THR bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya sudah masuk 12 bulan terus menerus sebesar upah pokok per bulan yang diterima.
Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang belum memasuki setahun dengan masa kerja satu bulan akan diberikan secara proporsional dan sesuai perhitungannya.
THR keagamaan wajib dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri dan apabila perusahaan telat membayar THR akan dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi administratif diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif peraturan pemerintah nomor 78, tahun 2015 tentang Pengupahan, jelas Erwin.
Kemudian untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR setiap kabupaten/kota diharapkan membuka Posko Satgas pengaduan THR, kata Pengupahan Disnakermobduk Aceh.*
Baca juga: Bone Bolango cairkan THR Rp15,5 miliar
Baca juga: Gorontalo cairkan Rp25,1 miliar untuk THR PNS
Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019