"Tujuannya untuk melindungi pedagang dan konsumen, untuk pedagang dapat meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dan untuk konsumen dapat terlindungi dari konsumsi daging yang tidak halal," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Batanghari Irwan di Jambi.
Pemerintah daerah itu memastikan daging hewan yang di sembelih di RPH milik pemerintah tersebut layak dikonsumsi oleh masyarakat. Karena dari proses penyembelihan sampai dengan daging siap dijual diawasi oleh petugas RPH yang merupakan dokter hewan. Selain itu RPH tersebut juga bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah itu untuk mengawasi proses penyembelihan agar sesuai dengan syariat agama Islam.
Daging sapi atau kerbau yang dijual oleh pedagang yang menyembelih hewan dagangannya di RPH tersebut memiliki ciri khusus. Dimana daging yang telah lulus verifikasi dan layak untuk dijual diberi label dan cap oleh petugas. Sehingga konsumen yang membeli daging dapat memperhatikan cap dan label tersebut.
"Selain itu, jika pedagang menyembelih hewan dagangannya di RPH kita juga dapat melakukan pengawasan terkait larangan pemotongan hewan yang masih produktif," kata Irwan.
Pemerintah daerah itu menghimbau kepada seluruh pedagang daging dan toko-toko penjual daging agar dapat menyembelih hewan dagangannya di RPH.
Selain memberikan rasa aman kepada pedagang dan konsumen, biaya yang dikeluarkan untuk penyembelihan juga masih terjangkau yaitu sebesar Rp30 ribu per ekor.
Selama bulan Ramadhan ini, intensitas penyembelihan hewan dagangan di RPH tersebut meningkat drastis. Biasanya dalam satu pekan hanya terdapat 2-3 hewan dagangan yang disembelih. Namun selama Ramadhan ini dalam satu pekan terdapat 14-21 hewan dagangan yang disembelih.
Untuk lebih meyakinkan konsumen terhadap pembelian daging sapi atau kerbau yang baik, pedagang yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah itu, kios dan lapak dagangannya dipasang spanduk dengan logo Pemerintah Batanghari oleh Disbunnak.
"Spanduk itu untuk mempermudah masyarakat memilih daging yang ASUH tadi," kata Irwan.
Yang dimaksud dengan daging yang "ASUH" tersebut yakni daging tersebut aman, artinya aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Sehat berarti daging yang disembelih layak dikonsumsi, daging tersebut tidak terdapat penyakit bawaan hewan yang membahayakan kesehatan konsumen. Utuh maksudnya daging tersebut tidak dicampur dengan daging jenis lain atau dengan kata lain tidak di oplos, serta halal maksudnya proses penyembelihan daging sesuai dengan syariat agama Islam.
Baca juga: Minggu kedua bulan Ramadhan, harga daging sapi lokal stabil
Baca juga: DPTPHP Waykanan periksa daging sapi dan ayam selama Ramadhan-Lebaran
Baca juga: Harga daging sapi di pasar Jatim diperkirakan stabil hingga Lebaran
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019