Kepala BPKAD Kota Bandarlampung Trisno Andreas di Bandarlampung, Kamis, mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan informasi kepada seluruh satuan kerja (satker) dan Sekretariat DPRD kota setempat untuk menyampaikan daftar gaji mereka agar dapat diproses lebih cepat.
"Saat ini untuk pencairan THR sedang dalam proses pencairan dan Insya Allah pekan depan semuanya sudah bisa disalurkan," kata Trisno.
Menurut dia, Pemkot Bandarlampung sudah menganggarkan dana sebesar Rp95 Miliar untuk pembayaran gaji 13 dan THR seluruh pegawai di lingkungan pemkot setempat.
Ia menambahkan untuk teknis dan mekanisme pembagian gaji dan THR tersebut paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Sementara itu Kepala Disnaker Bandarlampung Wan Abdurrahman, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran terkait pencairan THR oleh perusahaan swasta kepada karyawannya.
"Setelah kita dapat suratnya nanti langsung kami beritahukan ke perusahaan yang ada di Bandarlampung, agar dapat mematuhi himbauan dari Kemenaker,” katanya.
Menurut dia, besaran THR yang diberikan perusahaan harus sesuai dengan aturan Kemenaker yakni pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka harus mendapatkan gaji satu bulan penuh.
Sedangkan untuk karyawan yang masa kerjanya di bawah setahun maka besaran THR diberikan secara proposional sesuai aturan perusahaan.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat bayarkan THR ASN 24 Mei 2019
Baca juga: Menkeu: Revisi aturan THR dan gaji ke-13 ASN terbit dua hari lagi
Baca juga: Kemendagri: THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan tepat waktu
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019