Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi BPOM Provinsi Gorontalo, Adjis Sandjaya mengatakan penemuan bahan mengandung boraks itu dilakukan melalui pengawasan terpadu.
"Pengawasan terpadu dari Balai POM di Gorontalo, kemudian Dinas Perindag Kabupaten Gorontalo serta Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo," ujarnya.
Ia menjelaskan pihaknya melakukan sampeling sebanyak 23 sampel, kemudian hasil dari uji yang telah dilakukan di mobil laboratorium keliling ada tiga produk mi basah dan satu produk kerupuk yang ternyata positif mengandung boraks.
"Produk ini diambil di pasar Kayu Bulan, jadi kami tidak hanya pada saat takjil saja mengambil sampel tapi juga sudah dari pagi mengambil sampel di pasar untuk diuji," ungkapnya.
Untuk takjil pihaknya mengambil sampel dan hasil ujinya aman dan bebas dari formalin, boraks, pewarna rhodamin B dan metanil yellow.
"Proses selanjutnya kami akan menyerahkan ke penyidik, karena sebenarnya untuk pelaku usaha mi di kabupaten Gorontalo itu sudah mendapatkan penyuluhan sebelumnnya terkait dengan larangan untuk menggunakan boraks, jadi tindaklanjutnya kami akan limpahkan kepada penyidik PNS Balai POM di Gorontalo," tegasnya.
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019