Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Ikhwanudin Rahmat di Bekasi, Senin mengatakan, pemerintah daerah telah menutup pendaftaran mudik gratis yang diadakan Provinsi maupun Kemenhub, dengan rincian 40 bus dari Jawa Barat dan 80 bus dari Kementerian.
"Peserta mudik gratis dijadwalkan berangkat pada Sabtu, 1 Juni mendatang di Summarecon Mal Bekasi," kata Ikhwanudin, Senin.
Ikhwanudin menjelaskan, pendaftaran telah dilaksanakan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medansatria pada Selasa, 26 Maret lalu. Untuk tujuan mudik sama seperti tahun lalu, yakni kota-kota dan kabupaten-kabupaten di Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Lampung.
"Tahun lalu pemerintah juga mengadakan mudik gratis, namun saat itu keberangkatannya ada di Kabupaten Bekasi tapi sekarang dipindah ke Kota Bekasi," ujarnya.
Untuk program mudik dari Jawa Barat, dikhususkan bagi warga yang berdomisili di Kota dan Kabupaten Bekasi. Sedangkan program mudik gratis dari kementerian, tidak dibatasi domisili pesertanya.
"Jadi yang dari daerah mana saja, bisa mengikuti program mudik gratis dari kementerian," ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk bus dari Jawa Barat terbagi dalam dua rute yakni 25 unit tujuan Solo dan 15 sisanya ke arah Yogyakarta. Bus tujuan Solo melintasi Pekalongan, Semarang, dan Boyolali, sementara bus tujuan Yogyakarta melalui Tegal, Bumiayu, Purwokerto, Banyumas, Kebumen, Purworejo, dan Wates.
"Pemudik bisa turun di kota-kota yang dilintasi, tidak harus semua turun di pemberhentian akhir," katanya.
Sedangkan 80 bus yang disediakan kementerian untuk mengangkut penumpang ke lokasi tujuan yang lebih banyak, yakni kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Sumatera.
"Warga yang berminat mengikuti program ini diharuskan mendaftar terlebih dulu dengan menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga," katanya.
Setelah terdaftar, warga akan menerima lembar pendaftaran sementara yang nantinya ditukarkan dengan tiket saat pendaftaran ulang. Untuk program dari Jabar, tidak ada pembatasan jumlah penumpang yang akan didaftarkan.
Semua yang terdata dalam Kartu Keluarga diperbolehkan mendaftar program ini. Berbeda dengan mudik gratis dari kementerian, jumlah penumpang dibatasi maksimal empat orang.
Baca juga: Menhub ingatkan pengemudi di tol perhatikan kecepatan dan rambu
Baca juga: BUMN Mudik Bareng capai 250.388 orang
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019