“Personel Satpol PP rutin memeriksa aktivitas tempat hiburan karaoke sekaligus untuk memastikan mereka tidak menyalahi aturan terkait pembatasan jam buka usaha ini,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A. Halim di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 302/138/V/2019 tentang Tertib Lingkungan dan Tertib Bulan Ramadhan.
Surat edaran tersebut berisi tentang pembatasan jam buka tempat hiburan karaoke, termasuk permainan biliar, tempat permainan dingdong/game komersial dan tempat usaha bar/kafe atau tempat minum kopi di daerah itu.
Ia mengatakan instansi terkait mengatur tentang petunjuk teknis izin tempat usaha karaoke dan pembatasan jam buka tempat usaha karaoke selama Ramadhan.
Meskipun pemerintah setempat mengizinkan tempat hiburan karaoke buka selama Ramadhan dengan ketentuan dilarang menyediakan pemandu lagu yang biasanya dilayani perempuan-perempuan berpakaian minim.
Ia mengatakan surat edaran itu juga berlaku untuk pengunjung tempat karaoke yang harus berpakaian sopan.
Pelanggaran atas surat edaran itu, kata dia, akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2009 tentang ketertiban umum di Kabupaten Mukomuko.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019