"Penutupan THM dimulai hari ini atau 4 Mei dan baru bisa dibuka tanggal 8 Juni 2019. Bila ada yang mencoba-coba maka sanksi pencabutan izin menanti," tegas Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, Sabtu.
Selain itu, telah dikeluarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 5/2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta dikuatkan dalam bentuk edaran yang telah disebar ke 200-an pengusaha THM di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pada pasal 34 ayat (1), dijelaskan, THM wajib tutup satu hari sebelum hingga hari ketiga setelah bulan Ramadhan. Usaha yang termasuk antara lain rumah bernyanyi keluarga, karaoke, klub malam, diskotik, dan panti pijat.
Ia menegaskan, THM yang melanggar larangan beroperasi selama bulan puasa dikenakan sanksi sesuai yang diatur dalam pasal 36 Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
"Bagi pengusaha yang melanggar akan diberikan surat teguran atau peringatan, kalau tetap mengindahkan dijatuhi sanksi pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara hingga pencabutan izin usaha," paparnya.
Pemberian saksi kata dia, menjelaskan mulai teguran pertama, kedua sampai ketiga hingga pencabutan izin.
Berdasarkan pantauan, sejumlah THM di jalan Nusantara terlihat menutup usahanya dan tidak ada aktivitas seperti biasanya.
Baca juga: Pembatasan jam operasional tempat hiburan berlaku setelah sidang Isbat
Baca juga: DKI sosialisasikan jam operasional di tempat hiburan selama Ramadhan
Baca juga: MUI harapkan tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019