Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyediakan kembali pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Informasi akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro menyebutkan, melalui layanan ini, warga bisa mengesahkan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Berikut sebarannya : 

1. Jakarta Pusat di Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 09.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere buka jam 08.00-13.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;

8. Ciledug bertempat di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri dari jam 09.00-14.00 WIB;

9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung dari jam 09.00-12.00 WIB.

10. Kelapa Dua di halaman Gtown Hose Square Gading Serpong buka jam 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di Danau Duta Harapan dari pukul 09.00-13.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di halaman Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB, dan halaman Kantor Samsat dari pukul 17.00-18.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB, dan Kantor Kecamatan Tajur Halang, pukul 09.00-12.00 WIB;

14. Cinere di halaman Kelurahan Pondok Petir dari jam 08.00-12.00 WIB.

Syaratnya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Selasa, layanan Samsat Keliling di Jadetabek ada di sini

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026