Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub Jakbar) bersama petugas gabungan menilang 19 unit bus usai beroperasi menjemput dan menurunkan penumpang di sejumlah terminal bayangan atau terminal tidak resmi di daerah  itu.

Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jakbar Agus Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Selasa, menyebutkan, hal itu dilakukan pada terminal bayangan Jalan Outer Ring Road Kapuk, Jalan Latumenten dan Jalan K.H. Mansyur.

"Hasilnya, tim regu satu menindak tujuh unit bus yang terdiri dari dua unit bus milik PT Putri Jaya Sejahtera, dua unit bus PT Anugrah Mas, satu unit bus PT Pelita Baru Prima, satu unit bus PT Sinar Jaya Megahdan satu unit bus PT Karya Transfor," kata Agus

Kemudian pada tim regu dua, lanjut Agus, petugas menindak dua unit bus, masing-masing satu unit bus milik PT Anugrah Mas dan satu unit bus PT Gradi 88.

Sementara tim regu tiga, menindak 10 unit bus, yakni satu unit bus PT Hiba Pratama, satu unit bus PT Santika, satu unit bus PT Harapan Jaya, satu unit bus PT Mayora, dua unit bus PT Anugrah Mas, satu unit bus PT Kramat Jati, satu unit bus PT Semesta Bolo, satu unit bus PT Yoso Artopotro, serta satu unit bus PT Dzakki Buana.

"Dari operasi itu, total 19 unit bus AKAP dikenakan berita acara pemeriksaaan (BAP) tilang oleh petugas," kata dia.

Agus menyampaikan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Sudinhub Jakbar dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta menekan keberadaan terminal bayangan yang kerap menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan penumpang.

"Ke depannya, pengawasan dan penindakan akan rutin dilakukan, khususnya selama periode Angkutan Lebaran 2026. Itu untuk pastikan seluruh bus menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal resmi," katanya.

Baca juga: Demi keselamatan, pemudik diimbau hindari terminal bayangan

Baca juga: Pemkot Jaktim tertibkan enam bus di terminal bayangan Pasar Rebo

Baca juga: Pemudik diimbau tak naik bus di terminal bayangan

 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026