Purbaya, saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, mengatakan keputusan mengenai penyesuaian defisit APBN akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, mengingat fungsi menteri berperan sebagai pembantu presiden.
"Kalau perintah kan kami jalankan. Saya kan cuma tangan presiden," kata Purbaya.
Opsi pelebaran defisit muncul akibat tekanan gejolak geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat-Israel, yang mendorong lonjakan harga energi dan meningkatkan ketidakpastian global.
Terkait tekanan tersebut, Purbaya menyatakan akan terus menghitung dampak kenaikan harga minyak terhadap APBN.
Keputusan penyesuaian APBN pun akan berfokus pada potensi risiko itu.
Sensitivitas APBN 2026 terhadap perubahan asumsi dasar makroekonomi dengan menghitung setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP) sebesar 1 dolar AS per barel berpotensi menambah defisit anggaran hingga Rp6,8 triliun.
Pada asumsi makro APBN 2026, ICP ditetapkan pada level 70 dolar AS per barel.
Bila harga minyak bertahan di level 92 dolar AS per barel sepanjang tahun dan tidak ada intervensi dari pemerintah, maka defisit APBN bisa mencapai 3,7 persen PDB.
Meski begitu, Menkeu memastikan pengelolaan APBN sejauh ini dilakukan secara hati-hati.
Bila ditinjau dalam perspektif yang lebih luas, lanjut dia, defisit fiskal yang melebar juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada 2025, misalnya, Indonesia mampu mencetak pertumbuhan yang relatif cepat ke level 5,11 persen (year-on-year/yoy) dengan defisit 2,92 persen PDB.
Purbaya menyebut kinerja ini cukup bersaing dengan negara sejawat.
Sebagai pembanding, Malaysia mencatatkan pertumbuhan 5,17 persen (yoy) dengan defisit 6,41 persen PDB.
Sementara, Vietnam mencetak rekor pertumbuhan 8,02 persen (yoy) dengan defisit 3,6 persen PDB.
Dengan performa itu, Purbaya meyakini posisi fiskal Indonesia masih dalam batas aman.
Bendahara negara pun berhati-hati dalam menyikapi sorotan lembaga pemeringkat global Fitch Ratings dan Moody's Investors Service terhadap pengelolaan APBN dalam menentukan kebijakan fiskal.
"Kalau dari angka itu saja seharusnya nggak ada masalah. Cuma mereka melihat hal yang lain dari kita yang sedang kami pelajari. Tapi, yang jelas, sampai saat sekarang, kami akan menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati," tuturnya.
Adapun ambang batas defisit APBN sebesar 3 persen PDB diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Perubahan terhadap batas defisit perlu melalui perubahan undang-undang atau regulasi baru yang menjadi payung hukum.
Pemerintah Indonesia pernah menangguhkan batas defisit 3 persen pada COVID-19, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Regulasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19.
Saat itu, defisit APBN melebar hingga melampaui 6 persen PDB, yang kemudian diturunkan secara bertahap pada beberapa tahun anggaran berikutnya.
Baca juga: Imbas perang AS-Iran, Purbaya sebut belum akan revisi APBN 2026
Baca juga: APBN 2026 defisit 0,53 persen terhadap PDB per 28 Februari 2026
Baca juga: Harga minyak tinggi, CELIOS sarankan pemerintah realokasi belanja
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026