“Ada sekitar 43 pertanyaan, ada dua jam lebih tadi terkait tentang berangkat secara umum ya berangkat ini kapan berangkatnya lalu fasilitas apa yang saya gunakan,” kata Lucky di Kantor Kemdagri, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan menjelaskan terkait perjalanannya ke Jepang, saat diperiksa. Dia berangkat pada 2 April 2025 dan pulang pada 7 April 2025.
“Saya jelaskan bahwa saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemda di hari cuti bersama,” ucapnya.
Lucky menyebut Inspektorat Jenderal Kemdagri memintanya menjelaskan sumber dana saat bepergian ke luar negeri. Dia menegaskan menggunakan uang pribadi, saat berlibur ke Jepang, beberapa waktu lalu.
“Saya tunjukkan bukti-buktinya, bahwa ini saya beli tiket pribadi saya, di sana pun berangkat keluarga. Jadi, tidak membawa bersama ajudan, ataupun aspri, ataupun staf khusus, sama sekali,’ tegas Lucky.
Lucky mengamini tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri saat liburan ke luar negeri. Namun, dia menegaskan perjalanannya tidak mengganggu pekerjaannya.
Ia menegaskan masih bekerja saat hari pertama dan kedua lebaran. Saat itu, cuti bersama sudah berlaku.
“Lalu pasal di bawahnya 7 hari berturut-turut dan lain-lain. Asumsi saya itu adalah hari kerja maka dari itu saya pergi dari tanggal 2. Itu kan berarti H+2 sampai sebelum hari ini. Hari pertama kerja, saya berfikir bahwa itu adalah bukan hari kerja,” tuturnya.
Dia mengaku itu salah, akan tetapi dirinya menegaskan pergi saat Pendopo Bupati sudah dalam kondisi sepi.
“Saya di pendopo itu ya sendiri. Itu di hari lebaran pun saya open house, menerima banyak tamu. Lalu para staf dan para kepala dinas berpamitan akan pulang ke kampung masing-masing,” ujar Lucky.
Lucky Hakim terancam sanksi nonaktif sebagai kepala daerah selama tiga bulan usai liburan ke Jepang tanpa izin.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menegur Lucky karena bepergian ke Jepang tanpa izin.
"Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran," ujarnya.
Akan tetapi, lanjut dia, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri.
"Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," tulis Dedi dalam unggahan akun Instagram resminya yang dikutip dari Jakarta, Senin.
Momen kepergian Lucky ke Jepang diketahui dari unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, tampak dia turun dari mobil dengan mengenakan pakaian khas Jepang.
Perjalanan itu diduga tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi maupun dari Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini dinilai bertentangan dengan surat edaran Kemdagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama liburan Lebaran karena mereka menangani berbagai urusan penting terkait dengan perayaan hari besar umat Islam.
Baca juga: Lucky Hakim minta maaf pergi ke Jepang tanpa izin
Baca juga: Lucky Hakim diperiksa Inspektorat Jenderal Kemdagri
Baca juga: Wagub Jabar: Kepala daerah taati prosedur perjalanan ke luar negeri
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025