JHT selain untuk konsumsi berlebaran namun sebagian besar agar dipakai untuk hal yang produktif

Solo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebut dana jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bermanfaat bagi eks-pekerja Sritex untuk melanjutkan kehidupan mereka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz di Semarang, Jawa Tengah, Kamis mengatakan tepatnya ada empat perusahaan Sritex Group yang pailit sehingga harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawan.

Empat perusahaan tersebut yaitu PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Primayudha Boyolali.

"Semua sudah selesai untuk JHT dan JKP-nya (jaminan kehilangan pekerjaan). Jaminan hari tua sudah diterima semua, JKP juga sudah," katanya.

Ia mengatakan untuk besaran dana JHT yang diterima para pekerja besarannya tidak sama, tergantung dari masa kerja mereka.

"Bahkan ada yang terima sampai Rp30 juta, setidak-tidaknya saat Lebaran ini mereka bisa Lebaran dari yang JHT. Selain itu, waktu kami ngobrol dengan karyawan juga dipakai untuk usaha," katanya.

Baca juga: Kemnaker percepat klaim JHT dan JKP bagi eks pekerja Sritex

Mengenai pemanfaatan dana JHT, sebelumnya pihaknya sudah memberikan imbauan kepada para pekerja agar memanfaatkannya secara benar.

"Kemarin kami sudah mengimbau di proses pengisian form JHT, kami dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Boyolali dan Sukoharjo menyampaikan untuk digunakan secara bijak, bahwa JHT selain untuk konsumsi berlebaran namun sebagian besar agar dipakai untuk hal yang produktif," katanya.

Bahkan, pihaknya sempat bertanya kepada para pekerja usai menerima JHT dan diketahui banyak yang sudah memanfaatkannya untuk membuat usaha.

"Ada yang dipakai untuk jualan es, ada yang dipakai untuk cilok, dan saya tanya katanya lumayan. Harapannya setelah itu mereka dapat kerja lagi baik di tempat lama maupun di tempat baru," katanya.

Baca juga: Wamenaker: Perlu langkah strategis antisipasi PHK di industri tekstil

Sementara itu, salah satu eks-pekerja Sritex Sriyono mengaku mendapatkan dana JHT sebesar Rp22 juta.

"Saya kerja di sana dari tahun 1992. Jadi sudah sekitar 32 tahun saya bekerja di Sritex," katanya.

Ia menggunakan dana JHT tersebut untuk membuat kios sembako.

"Ya bermanfaat sekali, untuk bikin usaha sembako. Sambil saya juga nunggu pesangon dan THR yang belum cair," katanya.

Baca juga: Menaker kawal investor baru pekerjakan lagi eks pekerja Sritex

Baca juga: KSPI sebut 60 ribu pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Februari 2025

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025