Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta mengingatkan Muslim bahwa menunaikan puasa qadha (pengganti) Ramadhan harus didahulukan dari puasa Syawal mengingat ketentuan hukumnya dalam Islam.

Puasa Syawal itu sunah, sementara mengganti puasa di bulan Ramadhan yang terutama bagi perempuan yang berhalangan itu hukumnya adalah wajib.

"Sangat penting kita harus mendahulukan hal yang wajib," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta, Adib saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Karena itu, Muslim sebaiknya mengganti dulu puasa saat Ramadhan dan setelahnya berpuasa di bulan Syawal. Ini berlaku bagi para perempuan yang berhalangan puasa saat Ramadhan karena haid atau mereka yang terpaksa tak bisa berpuasa dengan alasan medis tertentu.

Adib merujuk para ulama mengatakan, Muslim yang mengganti puasa Ramadhan di bulan Syawal mendapatkan dua pahala sekaligus. Yakni dari puasa wajib yang diganti dan karena bertepatan dengan bulan Syawal, maka mendapat pahala puasa sunah.

"Dua sekaligus pahala mengganti puasa di bulan Ramadhan sebagai puasa wajib dan karena bertepatan juga dengan Syawal, maka kita juga dapat pahala sunah untuk puasa Syawal. Tapi niatnya tetap untuk mengganti puasa Ramadhan yang kita berhalangan itu," ujar Adib.

Baca juga: Niat puasa qadha Ramadhan beserta latin dan artinya

Baca juga: Qadha puasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui

Lalu, setelah semua puasa Ramadhan diganti dan masih di bulan Syawal, maka Muslim bisa berpuasa sunah Syawal selama enam hari.

Puasa Syawal merupakan salah satu amalan sunah yang dianjurkan bagi umat Islam setelah selesai menjalani ibadah puasa Ramadhan. Puasa ini bisa diamalkan sejak tanggal 2 Syawal atau setelah Idul Fitri.

Rasulullah SAW menjelaskan dalam hadisnya bahwa orang yang berpuasa Ramadhan kemudian disambung dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka akan memperoleh pahala senilai puasa sepanjang tahun.

Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun". (HR Muslim).

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025