Biasanya terjadi pukul 09:00 Wita karena banyak masyarakat yang mengatakan mengambil uang di ATM dan tidak tahu jalan ditutup

Badung (ANTARA) - Sekretaris Desa Adat Tuban I Gede Agus Suyasa mengatakan pada Hari Suci Nyepi ini mereka mengantisipasi pelanggaran pada jam-jam rawan.

Ia di Kabupaten Badung, Sabtu, menyebut waktu rawan masyarakat keluar dari rumah sehingga melanggar brata penyepian terjadi pukul 09:00 Wita dan sore hari menjelang pukul 18:00 Wita.

“Biasanya terjadi pukul 09:00 Wita karena banyak masyarakat yang mengatakan mengambil uang di ATM dan tidak tahu jalan ditutup, itu biasanya dilanggar oleh warga dinas atau dari desa lain seperti tahun lalu, tetapi kalau tahun ini sepertinya nihil,” kata dia.

Gede Agus mengatakan sejak pukul 06:00 Wita hingga siang ini suasana di Desa Adat Tuban sebagai wilayah strategis yang warganya heterogen dan aktivitas sehari-harinya padat karena dihimpit bandara dan jalan tol masih aman terkendali.

“Nyepi pada tahun ini di desa adat tuban hingga siang ini suasana sangat kondusif, yang kedua (jam rawan) di maghrib atau sore memasuki jam 6 itu rawan karena suasananya semakin gelap,” ujarnya.

Baca juga: Menag ajak jadikan Nyepi sebagai momentum introspeksi diri

Oleh karena itu dalam mengamankan jalannya Hari Suci Nyepi, Desa Adat Tuban menurunkan 133 personel terdiri dari 16 prajuru adat dan sisanya pecalang dibantu satuan lingkungan termasuk warga non Hindu.

Adapun area yang dipantau hingga pukul 06.00 Wita hari Minggu, 30 Maret 2025 mulai dari perbatasan timur Jalan Bypass Ngurah Rai, Underpass, Simpang Kuda Bandara Ngurah Rai, dan di banjar masing-masing.

Karena memiliki dua objek penting seperti bandara dan jalan tol, Desa Adat Tuban melakukan komunikasi lebih awal mengantisipasi pelanggaran terutama dalam penerangan malam nanti.

Selain ikut melakukan penyisiran guna memastikan tak ada penumpang tercecer, pecalang yang ditugaskan juga memastikan malam ini tak ada lampu yang menyala di area objek vital tersebut.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai pastikan tak ada penumpang tercecer saat Nyepi

Meski Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Jalan Tol Bali Mandara termasuk objek yang dijaga, Gede Agus mengatakan tak ada penebalan khusus di sana, sebab yang lebih menjadi pengawasan adalah kawasan pemukiman.

“Kalau ada warga yang melanggar, berdasarkan perarem telah diputuskan oleh bendesa dan prajuru saat paruman di bulan Februari bahwa bagi masyarakat akan diberikan sanksi adat berupa membersihkan seputaran lingkungan pura, kedua dikenakan sanksi sebesar Rp1 juta rupiah,” ujar Gede Agus.

Salah satu pecalang Desa Adat Tuban bernama Wayan juga menuturkan bahwa selain mengantisipasi pelanggaran di jam rawan yang perlu disiapkan adalah siaga medis.

Sebab, di kawasan Tuban sendiri pecalang kerap mendapat panggilan dari warga yang sedang sakit, hendak melahirkan, hingga laporan kematian, sehingga di momen-momen tersebut tim desa dilengkapi kendaraan roda empat harus sigap menyelamatkan.

Baca juga: Presiden Prabowo ucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947

Baca juga: Polresta Denpasar kerahkan ratusan personel kawal pawai ogoh-ogoh

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025