Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi di Jambi, Jumat, mengatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polres Batanghari guna proses hukum lebih lanjut.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Batanghari," katanya.
Sopir diduga mengantuk saat mengemudikan bus sehingga keluar jalur dan terguling.
Kecelakaan yang terjadi pada Kamis (27/3) pukul 00.10 WIB di Jalan Lintas Muara Bulian-Jambi, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, mengakibatkan dua penumpang meninggal dunia. Korban adalah Vivi Violanti (44) dan Khenzo Putra (5), warga Padang, Sumatera Barat.
Selain korban jiwa, beberapa penumpang mengalami luka ringan dan telah diberangkatkan menuju Bandung. Sementara itu, jenazah korban telah dipulangkan ke kampung halaman di Padang.
Dhafi menjelaskan bahwa hasil tes urine terhadap sopir menunjukkan negatif narkoba. Namun, sopir diketahui tetap mengemudi meski dalam keadaan mengantuk, yang menyebabkan bus keluar jalur dan menabrak pohon di pinggir jalan.
"Sopir memaksakan berkendara dalam kondisi mengantuk sehingga kendaraan keluar jalur dan terguling," kata Dhafi.
Pihak kepolisian, kata dia, telah berupaya mencegah kejadian serupa dengan memasang spanduk imbauan di sepanjang jalur lintas Sumatera.
Selama Operasi Ketupat 2025, petugas di 12 pos pengamanan akan melakukan pengecekan terhadap sopir bus guna memastikan mereka dalam kondisi prima saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyoa mengatakan bus yang membawa 32 penumpang tersebut mengalami kecelakaan tunggal dan terguling di ruas jalan tersebut.
Dari kejadian ini, kepolisian mengingatkan para sopir angkutan lebaran agar beristirahat jika lelah dan mengantuk saat berkendara.
Pewarta: Tuyani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025