Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/37/M.PP.01/2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Mudik Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Inklusif dan Ramah Kelompok Rentan.
"Kita pastikan tersedianya fasilitas aksesibilitas, keselamatan, kenyamanan, ketersediaan informasi, dan sumber daya manusia pada titik dan jalur mudik yang mudah diakses oleh kelompok rentan,” kata Rini di Jakarta, Kamis.
Adapun kelompok rentan meliputi penduduk lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
Agar pelayanan publik bisa berjalan dengan baik dan mudah diakses oleh kelompok rentan, jelas Rini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni penyelenggara pelayanan publik perlu memastikan aksesibilitas fisik, aksesibilitas informasi, SDM, kenyamanan, dan keselamatan.
Untuk aksesibilitas fisik, pemerintah harus menyediakan fasilitas transportasi dan infrastruktur yang mudah diakses oleh kelompok rentan.
Baca juga: Pemerintah pastikan layanan transportasi berjalan baik selama mudik
Selain itu, jelas Rini, perlu ada jalur akses layanan yang aman dan nyaman seperti lift, eskalator, jalur landai, dan fasilitas lainnya. Fasilitas pendukung seperti toilet ramah difabel, ruang tunggu yang nyaman, dan klinik/ruang kesehatan yang memadai juga harus disediakan.
Dalam aksesibilitas informasi, penyelenggara pelayanan publik memastikan masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah jelas.
Terkait dengan transportasi, informasi jadwal, rute, harga tiket atau lainnya mudah diakses, produk komunikasi yang disampaikan kepada publik disajikan dengan audio, teks, dan bahasa yang mudah dipahami dan sederhana.
Baca juga: Menteri PANRB apresiasi kesiapan Polri kelola arus mudik 2025
Dalam mendukung kemudahan pelayanan, sumber daya manusia menjadi kunci penting, dia mengatakan jumlah petugas pelayanan memadai dan menggunakan tanda pengenal khusus. Petugas juga memahami perspektif dan etika berinteraksi dengan kelompok rentan.
Pemberi layanan juga perlu memperhatikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Tingkat kebersihan menjadi faktor penting untuk menunjang kenyamanan, mekanisme jalur khusus (priority line) bagi kelompok rentan juga perlu disediakan untuk mendukung pelayanan inklusif.
Rini menyampaikan mudik yang inklusif, aman, dan nyaman membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang erat antarpenyelenggara pelayanan publik. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.
Pemerintah berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam peningkatan pelayanan publik dengan menggunakan kanal LAPOR! dan mengisi survei kepuasan masyarakat. Partisipasi masyarakat akan berdampak besar bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca juga: InJourney sediakan layanan khusus pemudik disabilitas
Baca juga: Kapolri pastikan kesiapan layanan pemudik di rest area KM 57
Baca juga: Menteri PU: Website layanan mudik membantu publik pada Lebaran 2025
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025