Godam mengimbau masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya untuk menyelesaikan permohonannya sebelum hari Kamis (27/3), demi menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul setelah cuti bersama.
"Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis (27/3), namun hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur lebaran serta Nyepi adalah Rabu (26/3). Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret," kata Godam dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Bagi warga yang ingin memperpanjang izin tinggal dapat mengakses layanannya secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id guna menghindari lewat masa tinggal (overstay). Proses verifikasi oleh petugas akan diselesaikan setelah libur bersama.
Sementara itu, untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai hari Kamis (27/3) dan/atau selama libur bersama maka akan mulai diproses setelah masa libur bersama berakhir pada Selasa, 8 April 2025.
"Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia serta layanan electronic visa on arrival atau e-VoA," imbuh Godam.
Baca juga: Imigrasi lakukan penyesuaian jadwal layanan selama Ramadhan 1446 H
Godam mengimbau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk menggunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum hari Kamis (27/3). Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan immigration lounge dengan biaya Rp1.000.000 ditambah biaya paspor elektronik sebesar Rp950.000.
"Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang," katanya.
Immigration lounge merupakan fasilitas pengurusan dokumen keimigrasian di luar kantor imigrasi. Saat ini, immigration lounge tersedia di Pondok Indah Mall 3 Jakarta Selatan, Senayan City Jakarta Pusat, Mal Taman Anggrek Jakarta Barat, Grand Metropolitan Mall Bekasi, Pesona Square Mall Depok, Ciputra World Surabaya, dan Icon Mall Gresik Jawa Timur.
Baca juga: Ditjen Imigrasi resmikan "immigration lounge" pertama di Jawa Barat
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengambil paspornya sebelum libur bersama dimulai. Sementara bagi masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur, tetapi masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.
Di sisi lain, masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dan keluarga inti meninggal atau sakit di luar negeri, dapat menghubungi saluran siaga (hotline) kantor imigrasi terdekat.
"Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri. Untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung," Godam.
Baca juga: Imigrasi imbau masyarakat bawa dokumen asli saat wawancara paspor
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025