Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Timur melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota setempat mudik Lebaran menggunakan mobil dinas dan ada sanksi bagi yang melanggar.

"Pasti kena aturan yang berlaku kalau melanggar, ada ketentuan yang mengatur tentang PP Disiplin Pegawai. Tidak mematuhi ketentuan dan semuanya ada sanksi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah di Kantor Walikota Jakarta Timur, Jumat.

Iin menegaskan, seluruh ASN di lingkungannya harus memahami dan mematuhi aturan yang ada terkait pemakaian mobil dinas.

Hal tersebut sebagai wujud disiplin ASN sebagaimana kebijakan yang ada untuk menghindari terjadinya risiko.

"Itu harus kita patuhi. Itu sudah ada surat edaran (SE), sudah ada ketentuannya memang mobil Kendaraan Dinas Operasional (KDO), dinas jabatan sudah dari dulu kita mengetahui aturan ini harus kita patuhi untuk ASN," tegas Iin.

Baca juga: ASN DKI dilarang pakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang seluruh ASN di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menekankan bahwa larangan ini berlaku tanpa pengecualian.

"Saya dan Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sama sekali," ujar Pramono.

Baca juga: Wali Kota Jakbar imbau ASN tidak gunakan kendaraan dinas untuk mudik

Pramono usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3) mengatakan bahwa larangan ini untuk memastikan penggunaan aset Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk kepentingan dinas bukan kepentingan pribadi.

Apalagi, perawatan kendaraan dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pokoknya bagi siapapun ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran," kata Pramono.

Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar larangan ini. Sanksi yang akan dijatuhkan terhadap ASN yang melanggar segera dirumuskan.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025