Edaran ini mengingatkan kembali khittah masjid sebagai pusat pelayanan masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan panjangJakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, yang salah satu poinnya imbauan agar masjid/mushalla di sepanjang jalur mudik buka 24 jam.
"Kami ingin memastikan masjid menjadi home base bagi pemudik yang membutuhkan tempat istirahat dan layanan ibadah selama perjalanan," ujar Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat.
Abu menjelaskan kebijakan ini bertujuan memberikan pelayanan optimal bagi para pemudik. Selain operasional nonstop, pengelola masjid juga diimbau menyediakan fasilitas pendukung seperti toilet bersih, area istirahat, serta air minum atau makanan ringan untuk takjil.
Selain itu, Kemenag juga mengimbau pemasangan penanda lokasi masjid yang jelas agar mudah diakses pemudik. Abu menekankan bahwa peran masjid selama mudik harus lebih dari sekadar tempat ibadah, tetapi juga sebagai ruang pelayanan umat.
"Edaran ini mengingatkan kembali khittah masjid sebagai pusat pelayanan masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan panjang," katanya.
Kemenag juga meminta pengelola masjid dan para pemudik untuk bersama-sama menjaga kebersihan, kenyamanan, serta keamanan lingkungan masjid dan mushalla.
Edaran ini akan disebarkan ke seluruh daerah dalam dua pekan ke depan, beriringan dengan persiapan skenario arus mudik oleh Kementerian Perhubungan.
"Kami ingin masjid yang ramah sekaligus tertib. Partisipasi masyarakat sangat krusial dalam mewujudkan kenyamanan bersama," kata Abu.
Baca juga: Kemenag: Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit dibuka mulai 1 April
Dengan adanya SE ini, Kemenag berharap fasilitas di masjid dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemudik. Selain itu, diharapkan pelaksanaan mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar, nyaman, dan aman.
Baca juga: Kemenag: Ngabuburead Kepustakaan Islam dorong indeks literasi Gen Z
Baca juga: BP Haji: PPIH jangan jadikan status petugas untuk numpang naik haji
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025