Gowa (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Gowa akhirnya menahan 11 orang tersangka kasus uang palsu (Upal) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, setelah menerima pelimpahan delapan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 dari Polres Gowa.

"Setelah tahap dua ini, 11 tersangka dilakukan penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung 19 Maret-7 April 2025. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kejari Gowa Muhammad Ihsan di Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu.

Setelah menerima pelimpahan berkas perkara serta para tersangkanya ini, kata Ihsan, maka JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya di bawa ke Pengadilan Negeri Gowa guna menunggu jadwal persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi menjelaskan, delapan berkas perkara dari 11 orang tersangka ini sudah P21 oleh jaksa. Sedangkan sisanya masih ada tujuh berkas dengan tujuh tersangka sedang diproses. Total ada 18 tersangka Upal

"Dari 11 tersangka ini memiliki peranan yang berbeda-beda. Sisanya tujuh berkas dengan tujuh tersangka masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," paparnya.

Peranan 11 tersangka yang menjalani tahap 2 ini, kata dia, terbagi tiga klaster. Klaster pertama, tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu. Klaster kedua, tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu. Dan klaster ketiga, tersangka menerima uang rupiah palsu.

Peran 11 tersangka masing-masing inisial tersangka AI (54) sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu. Tersangka AK (50) pegawai bank, mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka SY (52) berprofesi ASN dan IM (42) wiraswasta berperan mengedarkan uang rupiah palsu.

Selanjutnya, tersangka SW (55) ASN Guru berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka MN (40) honorer berperan turut mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka KG (48) sebagai juru masak dan IY (37) sebagai karyawan swasta berperan mengedarkan uang rupiah palsu.

Tersangka SW (35) sebagai wiraswasta juga berperan menerima uang rupiah palsu dan tersangka MM (40) berprofesi ASN berperan menerima uang rupiah palsu.

Tim penyidik Kejari Gowa menunjukkan barang bukti disela ekspos kasus pelimpahan berkas perkara dan tersangka pembuat dan peredaran uang rupiah palsu di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (19/3/2025). (ANTARA)

Barang bukti yang diserahkan penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yakni 4.467 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dengan jumlah Rp446,7 dari tersangka AI. Sebanyak 234 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dengan jumlah Rp23,4 juta dari tersangka SY.

Sebanyak 78 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dengan jumlah Rp7,8 juta dari tersangka IY. Lima uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dengan jumlah Rp.500.000 dari tersangka KG. Sejumlah rekening koran dari berbagai bank, satu unit motor, serta lima ponsel berbagai merek.

Guna memastikan uang rupiah palsu tersebut pecahan Rp100.000 telah disimpulkan tidak asli dan kualitas jauh di bawah uang asli setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Selanjutnya, warna uang buram, benang hasil dari cetakan yang tidak tertanam, pengaman memiliki Colour Shifting dan Laten Image namun tidak berubah warna Ketika dilihat dari sudut pandang tertentu, Rectoverso tidak saling isi dan tidak terdapat Electrotype.

Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi, mengedarkan maupun menerima uang rupiah palsu, disangkakan pasal 36 ayat (3) dan (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Sebelumnya, kasus pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut terbongkar setelah polisi mengendus adanya peredaran uang palsu di Gowa. Dalam proses pengembangannya, terungkap pembuatan upal tersebut di dalam Kampus UIN Alauddin Makassar, Samata Kabupaten Gowa.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025