Malang, Jawa Timur (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Malang menerapkan piket untuk melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode libur Lebaran pada 28 Maret hingga 7 April 2025.
"Selama libur lebaran, kami menerapkan piket di kantor pada 28 Maret sampai 7 April, mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Kemudian untuk PANDAWA di nomor 08118-165-165," kata Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Fery Purwa Ginanjar di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Menurut dia, langkah ini guna memberikan kemudahan bagi peserta JKN yang akan mengajukan permohonan layanan selama masa libur lebaran.
"Kami menginginkan masyarakat mendapatkan kemudahan ketika libur lebaran," ujarnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan pastikan layanan JKN aksesibel selama libur Lebaran
Selain itu, Fery mengatakan selama periode libur lebaran peserta JKN bisa menikmati layanan kesehatan dari mana saja.
Artinya, akses pelayanan bidang kesehatan tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat asal peserta JKN.
"Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar," ucap dia.
Menurut dia, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
"Kalau jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Samarinda jamin layanan mudah selama libur Lebaran 2025
Untuk di wilayah Malang Raya total ada 252 FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta dapat mengakses layanan kesehatan terdekat melalui aplikasi Mobile JKN pada menu info lokasi fasilitas kesehatan (faskes).
"Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan," kata dia.
Sementara jika peserta mengalami kendala akses layanan di suatu fasilitas kesehatan, maka bisa menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). BPJS Kesehatan juga menghadirkan Petugas BPJS Siap Membantu (SATU).
Namun, setiap peserta JKN harus memastikan bahwa status kepesertaannya masih aktif.
Baca juga: BPJS Kesehatan beri kemudahan lewat layanan terintegrasi
"Jika tidak aktif karena tunggakan iuran peserta diharapkan melakukan pelunasan. Kalau ada keberatan bisa memanfaatkan Program New Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan 2.0 di Mobile JKN," tuturnya.
Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025