Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengimbau kepada masyarakat untuk menghabiskan makanan dalam upaya mengurangi timbulan sampah sisa makanan (food waste) di bulan puasa.
"Secukupnya artinya jangan berlebihan. Karena kalau berlebihan pasti akan jadi food waste dan kalau sudah menjadi food waste itu akan repot apabila dibuang ke TPA," jelas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH/BPLH Ade Palguna di Jakarta, Senin.
Ade meminta agar masyarakat selama bulan puasa dan dalam periode selanjutnya ikut menekan jumlah sampah sisa makanan untuk mengonsumsi dan membeli makanan secukupnya untuk menghindari pembuangan yang tidak dikonsumsi.
Dia menyebut sampah sisa makanan sendiri menjadi salah satu jenis sampah yang terbanyak dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Apalagi mengingat ada potensi peningkatan sampah sisa makanan saat puasa.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) milik KLH memperlihatkan total timbulan sampah sepanjang 2024 mencapai 32,8 juta ton berdasarkan laporan dari 303 kabupaten/kota yang sudah mengunggah datanya sejauh ini.
Baca juga: Menteri LH: Sisa makanan masih jadi jenis timbulan sampah terbesar
Dari jumlah tersebut, timbulan sampah didominasi oleh sampah sisa makanan 39,43 persen, disusul sampah plastik di posisi kedua dengan sumbangan timbulan sampah 19,54 persen dari total nasional. Sisanya terdapat terdapat sampah organik kayu/ranting 12,7 persen dan kertas/karton 11,09 persen.
Dia mengingatkan bahwa sampah dihasilkan oleh masing-masing individu dan mendorong tanggung jawab masing-masing pihak untuk ikut memastikan pengurangannya. Salah satunya dengan melakukan pemilahan untuk menekan jumlah timbulan sampah yang bisa diolah seperti sisa makanan.
"Sehingga yang datang ke TPA itu hanya residu," kata Ade.
KLH sendiri kini sedang mendorong penataan TPA yang melakukan open dumping atau melakukan pembuangan terbuka dengan mengeluarkan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap 343 TPA di seluruh Indonesia. Diambil pula penegakan hukum pidana terutama menyasar TPA ilegal.
Baca juga: KLH siapkan regulasi wajibkan pengelolaan sampah oleh pemilik kawasan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025