Cara mencegah inflasi itu tidak tinggi, pertama supply-nya itu diperbanyak karena adanya kenaikan permintaan, kedua, alur distribusinya lancar
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bermanfaat menjadi bantalan ekonomi dalam menghadapi lonjakan harga barang dan jasa khususnya menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah.

Esther dihubungi di Jakarta, Rabu, menyatakan apabila melihat dari rekam jejak sebelumnya, saat Ramadhan maupun menjelang Idul Fitri, harga bahan pokok dan tarif jasa cenderung naik, sehingga dengan diberikannya THR bagi ASN bisa menjadi bantalan untuk menghadapi kenaikan harga.

"Karena inflasi itu pasti terjadi pada saat lebaran, mulai dari bulan Ramadhan, karena kecenderungan masyarakat kita itu kalau lebaran pasti akan meningkatkan konsumsi. Sehingga itu yang meningkatkan permintaan terhadap satu barang, itu akan mendorong kenaikan harga-harga barang," katanya.

Meski demikian disampaikannya, bantalan tersebut hanya bersifat sementara. Oleh karena itu, guna menjaga dampak positif THR agar menjaga daya beli masyarakat dalam waktu lama, pemerintah perlu menjaga alur distribusi kebutuhan, serta memperbanyak suplai produk.

Hal ini supaya tingkat inflasi menjelang Idul Fitri maupun setelahnya dapat ditekan seminimal mungkin.

"Itu sudah hukum ekonomi, jadi tidak mungkin tidak terjadi inflasi. Cara mencegah inflasi itu tidak tinggi, yang pertama supply-nya itu diperbanyak karena adanya kenaikan permintaan, yang kedua, alur distribusinya lancar," katanya.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima.

Prabowo memerinci besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja. Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen.

ASN daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.Adapun THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025.

Baca juga: Ekonom: Stabilitas harga perlu dijaga seiring dengan kepastian THR

Baca juga: Ekonom: Perbaikan daya beli kelas menengah kunci cegah terjadinya PHK

Baca juga: Ekonom nilai kebijakan ekspansif diperlukan untuk tekan gelombang PHK

Baca juga: Ekonom: Ramadhan jadi momentum untuk formalkan UMKM

 

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025