Walaupun ada efisiensi pemerintah tetap perhatian kalau untuk urusan kesejahteraan ASN terutama yang sifatnya wajibJakarta (ANTARA) - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengungkapkan pemberian Tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 100 persen kepada aparatur sipil negara atau ASN, termasuk PNS, TNI, Polri merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada kesejahteraan ASN di tengah efisiensi.
Menurut Eko, kalau dikaitkan dengan efisiensi yang terjadi saat ini sebenarnya karena kewajiban dan memang anggaran THR dan gaji ke-13 bukan bagian dari target efisiensi. Sehingga hal yang wajar kalau kemudian pemerintah wajib memberikannya.
"Walaupun ada efisiensi pemerintah tetap perhatian kalau untuk urusan kesejahteraan ASN terutama yang sifatnya wajib," katanya.
Sedangkan kalau untuk yang sifatnya enabler atau pelengkap maka hal tersebut akan dikurangi atau menjadi target efisiensi seperti perjalanan dinas ASN dan rapat-rapat mereka yang dikurangi.
"Bahkan ketika masa-masa pandemi COVID-19 kemarin saja, pemerintah tetap memberikan THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja walaupun hanya setengah dari jumlah yang umum atau biasanya," kata Eko.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan.
THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima.
Prabowo merinci besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kerja.
Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen. ASN daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Adapun THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
Baca juga: Ekonom: Stabilitas harga perlu dijaga seiring dengan kepastian THR
Baca juga: ASN apresiasi hadirnya PP 11/2025 jamin gaji ke-13
Baca juga: ASN sambut positif kepastian THR yang akan cair pada pekan depan
Baca juga: Ekonom nilai imbauan BHR untuk ojol inovasi kebijakan yang tepat
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025