Jakarta (ANTARA) - Bulan Ramadhan memiliki keistimewaan dibandingkan bulan lainnya. Setiap amal kebaikan yang dilakukan di bulan ini akan diganjar pahala yang lebih besar. Oleh sebab itu, umat Muslim dianjurkan memperbanyak ibadah dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan.

Membatalkan atau meninggalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan perbuatan dosa karena melanggar perintah Allah SWT. Selain berdosa, pelakunya juga akan menanggung konsekuensi yang merugikan dirinya sendiri.

Orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan akan kehilangan kesempatan mendapatkan pahala besar di bulan Ramadhan. Sebagian ulama juga berpendapat, mereka yang sengaja meninggalkan puasa wajib membayar kafarat sebagai bentuk penebusan dosa.

Berikut ini merupakan penjelasan mengenai hukum meninggalkan atau membatalkan puasa dengan sengaja di bulan Ramadhan, beserta konsekuensi yang akan diterima oleh siapa saja yang melakukannya, mengutip berbagai sumber.

Baca juga: Rekomendasi tempat berburu takjil Ramadhan di Bogor

Hukum meninggalkan ibadah puasa Ramadhan dengan sengaja

Membatalkan atau meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan adalah perbuatan dosa karena melanggar perintah Allah SWT. Jika seseorang tidak berpuasa karena alasan syar'i seperti sakit atau kondisi tertentu, maka wajib mengganti puasanya di hari lain sesuai jumlah yang ditinggalkan.

Sebaliknya, bagi yang meninggalkan puasa tanpa alasan yang jelas, ia berdosa dan wajib mengqadha puasanya. Selain itu, ia merugi karena melewatkan keutamaan bulan Ramadhan yang tidak bisa digantikan oleh puasa di waktu lain, karena tidak setara.

Berkaitan dengan hal ini, Nabi SAW bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya, “Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR Abu Hurairah).

Baca juga: Cabai di Lombok Tengah melonjak jadi Rp200 ribu per kilogram

Sanksi bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja

Melansir NU online, mereka yang dengan sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan akan menerima ancaman dan siksaan berat di akhirat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menggambarkan bahwa orang tersebut akan digantung tubuhnya dan mulutnya mengeluarkan darah sebagai balasan atas perbuatannya.

عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Artinya, “Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’.” (HR An-Nasa’i).

Baca juga: Enam ulama Al Azhar Mesir isi syiar Ramadhan di Indonesia

Baca juga: Ini tempat berburu takjil-takjil lezat di Jakarta saat Ramadhan

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025