Selama bulan suci ini, jam kerja pemerintah dan sektor swasta Brunei diperpendek, dan puasa harian dimulai saat fajar dan berakhir saat matahari terbenam.
Departemen Perencanaan Ekonomi dan Statistik (Department of Economic Planning and Statistics/DEPS) di bawah Kementerian Keuangan dan Ekonomi Brunei mengimplementasikan Penetapan Harga Maksimum Musiman (Seasonal Maximum Price Setting) untuk tujuh kategori bahan makanan tertentu.
Inisiatif ini bertujuan menjaga keterjangkauan dan aksesibilitas bahan makanan pokok selama Ramadan.
DEPS menekankan harga maksimum yang ditetapkan adalah harga batas atas dan bukan harga eceran yang disarankan.
Menurut harian lokal Borneo Bulletin, para pengecer didorong menawarkan harga yang kompetitif dan tidak melebihi batas atas yang ditetapkan.
Selain langkah-langkah pengendalian harga jangka panjang pemerintah untuk minyak goreng, susu formula bubuk, beras, dan gula, bahan-bahan makanan pokok berikut ini juga akan menjadi objek pengendalian harga musiman, yaitu ayam utuh, telur ayam, mentega, margarin, minyak samin (ghee), tepung terigu, serta susu kental manis, susu evaporasi, dan susu krim.
Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2025