Jakarta (ANTARA) - Menjelang waktu magrib Ramadhan, dapur menjadi ruangan rumah yang sibuk dengan persiapan makanan untuk berbuka puasa. Saat memasak, menjadi suatu kebiasaan mencicipinya lebih dulu untuk memastikan rasa masakan.

Namun, apakah mencicipi masakan saat berpuasa dapat membatalkan ibadah puasa? Berikut penjelasannya.

Kurangnya garam atau gula dapat membuat masakan terasa hambar dan kurang nikmat saat disantap saat berbuka puasa. Oleh karena itu, para ibu atau juru masak seringkali merasa perlu untuk mencicipi masakan yang sedang mereka olah.

Baca juga: Ajarkan anak berpuasa dengan cara menyenangkan 

Hukum mencicipi masakan saat berpuasa menurut syariat Islam

Hukum mencicipi masakan saat berpuasa yakni tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada makanan yang tertelan dan adanya alasan kebutuhan.

Perlu diingat bahwa salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya ‘ain atau benda ke dalam rongga perut melalui mulut.

Melansir dari laman nu online, sebagaimana Imam Ibnu Abbas ra telah menjelaskan syarat mencicipi masakan ketika berpuasa.

"Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.”

Baca juga: Ibu menyusui dapat berpuasa asalkan kondisi sehat dan cairan terpenuhi

Meskipun diperbolehkan, mencicipi masakan saat berpuasa tetap memiliki batasan dan syarat yang harus diperhatikan, yakni sebagai berikut:

  1. Tidak menelan makanan: Makanan yang dicicipi tidak boleh tertelan, meskipun hanya sedikit. Jika tertelan secara sengaja, maka puasa batal.
  2. Hanya sebatas kebutuhan: Mencicipi hanya diperbolehkan jika ada kebutuhan, seperti memastikan rasa masakan sudah sesuai. Jika tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya tidak dilakukan.
  3. Segera dikeluarkan: Setelah dicicipi, makanan harus segera dikeluarkan dari mulut atau diludahkan. Hindari membiarkan makanan terlalu lama berada di dalam mulut.
Syekh Sulaiman As-Syafi'i Al-Makki juga menjelaskan bahwa hukum mencicipi masakan saat puasa bisa menjadi makruh jika tidak ada kebutuhan. Hal ini dikarenakan mencicipi makanan dapat memicu keinginan untuk menelan dan batal puasa.

Namun, bagi juru masak, baik pria maupun wanita, mencicipi masakan tidak dianggap makruh karena merupakan bagian dari pekerjaan mereka. Hal ini juga berlaku bagi orang tua yang ingin mencicipi makanan untuk anak kecil.

Bagaimana jika tidak sengaja menelan makanan saat berpuasa?

Jika seseorang tidak sengaja menelan makanan saat mencicipi masakan, puasanya tetap sah dan tidak wajib diganti atau qadha. Hal ini sesuai dengan prinsip dalam Islam yang memaafkan kesalahan yang terjadi karena lupa atau tidak sengaja.

Baca juga: Mau ajari anak berpuasa? Ini kiatnya

Cara mencicipi makanan agar puasa tetap sah

Mencicipi makanan saat berpuasa harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak membatalkan puasa. Cara yang dapat dilakukan yakni meletakkan sedikit makanan di ujung lidah, cukup untuk merasakan rasanya tanpa menelannya.

Setelah itu, rasakan makanan dengan cepat. Setelah memastikan rasa yang pas, segera keluarkan makanan tersebut dari mulut agar tidak masuk ke tenggorokan.

Untuk memastikan tidak ada sisa makanan yang tertelan, dianjurkan untuk berkumur setelah mencicipi. Dengan cara ini, puasa tetap sah dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Islam.

Namun, jika merasa khawatir atau ragu saat mencicipi masakan, bisa meminta bantuan pada anggota keluarga atau teman yang tidak berpuasa untuk mencicipinya.

Selain itu, dapat mengandalkan insting dalam menyesuaikan takaran bumbu dalam olahan masakan.

Pilihan lainnya, menunggu hingga waktu adzan magrib tiba, sehingga bisa mengecek rasa makanan sekaligus berbuka puasa.

Dengan memahami hukum dan cara mencicipi masakan yang benar, para ibu dan juru masak dapat memasak hidangan berbuka puasa dengan tenang, tanpa membatalkan puasa.

Baca juga: Umat Islam Malaysia mulai berpuasa Ramadan pada Minggu, 2 Maret

Baca juga: Ibu menyusui dapat berpuasa asalkan kondisi sehat dan cairan terpenuhi

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025