Selama bulan Ramadhan, seluruh lembaga penyiaran wajib menghormati ibadah puasa dan berbagai amalan peribadahan serta umat Islam yang menjalankannyaJakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar siaran Ramadhan 2025 dari lembaga penyiaran dan konten kreator di berbagai platform media sosial menekankan pada sisi edukatif dan ramah anak.
Hal ini menyusul di tengah kuatnya desakan pembatasan akses anak pada media sosial dan saat disiapkannya regulasi pengaturan usia anak dalam mengakses media digital.
"Maka lembaga penyiaran dan para konten kreator media sosial penting memperkuat spiritnya dengan menyajikan konten edukatif dan ramah anak," dalam salinan Tausiyah MUI Program Penyiaran Ramadhan 2025 yang diterima di Jakarta, Minggu.
Tausiyah Ramadhan tentang Program Penyiaran Ramadhan 2025 ini dikeluarkan melalui surat Nomor: Kep-18/DP-MUI/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
MUI menekankan konten tersebut tidak boleh merusak mental dan karakter, khususnya bagi anak-anak yang jiwanya masih dalam fase pendampingan.
Selain itu, MUI mengingatkan agar siaran Ramadhan tidak boleh menyimpang dari ajaran agama dan hukum negara. MUI juga meminta agar tayangan Ramadhan mengandung muatan pendidikan dan dakwah.
Ketua Umum MUI Anwar Iskandar mengatakan lembaga penyiaran harus memiliki dedikasi tinggi untuk memproduksi dan menayangkan isi siaran yang mengandung muatan pendidikan dan dakwah selama Ramadhan.
Baca juga: MUI ajak masyarakat pertebal kesalehan sosial saat isi Ramadhan
Baca juga: Makan kepiting halal atau haram? Ini jawaban berdasarkan fatwa MUI
Selain itu, menjadi fungsi kontrol agar tidak terjadi penyimpangan sosial, serta memberikan hiburan yang tidak menyimpang dari ajaran agama dan hukum negara.
Ia mengatakan selama bulan Ramadhan, seluruh lembaga penyiaran wajib menghormati ibadah puasa dan berbagai amalan peribadahan serta umat Islam yang menjalankannya.
Selain itu, seluruh lembaga penyiaran wajib patuh pada ketentuan Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Surat Edaran KPI tentang Pelaksanaan Siaran pada bulan Ramadhan.
"Lembaga penyiaran harus memiliki tanggungjawab dalam menyaring isi siaran Ramadhan yang berkualitas dan menguatkan fungsi media massa sebagai institusi sosial yang menguatkan peradaban," kata Anwar Iskandar.
MUI juga meminta agar lembaga penyiaran harus memiliki komitmen untuk menumbuhkembangkan nilai penting dan daya tahan keluarga di tengah persoalan sosial yang semakin menunjukkan memudarnya ketauladanan di tengah masyarakat.
Selain itu, MUI juga meminta kepada lembaga penyiaran termasuk konten kreator di berbagai platform media sosial untuk mengisi siaran Ramadhan dengan memperkuat literasi dan edukasi bahaya judi online.
"Memperkuat edukasi-literasi bahaya judi online yang telah menjangkiti semua lapisan masyarakat dengan dampak sangat merusak," kata Kiai Anwar.
Selain itu, MUI meminta agar tayangan Ramadhan harus menekankan pentingnya penguatan solidaritas dan kepedulian sosial dalam berbagai hal. Termasuk membantu mereka yang terpuruk ekonominya akibat jeratan pinjaman online (pinjol) yang menyengsarakan.
Baca juga: MUI: Pemantauan siaran Ramadhan sasar media sosial
Baca juga: KPI: 16 program televisi masih melanggar aturan siaran Ramadhan
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025