"Sekarang mungkin dalam skala kecil dilihat, apa terpaksa kita harus membersihkan misalnya pengamen, anak anak kita yang manusia silver itu mulai dilihat, kita mulai pembenahan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno di Tamini Square, Jakarta Timur, Rabu.
Selain itu, Rano menyebut, terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam saat Ramadhan, pihaknya masih membahas sebagaimana aturan Peraturan Gubernur (Pergub).
Rano Karno baru saja membahas terkait jam operasional tempat hiburan bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025.
Baca juga: Petugas gabungan gerebek kawasan remang-remang di Kelapa Gading
"Iya, baru akan memperlakukan pergub yang sudah ada, satu hari sebelum itu pusat hiburan malam tentu ada persyaratan persyaratan. Ya, memang mungkin nanti kami bahas khusus. Artinya baru semalam, saya panggil Disparekraf tentang bagaimana Jakarta ini memperlakukan satu hari sebelum puasa apakah yang wajib tutup, apa yang bisa buka, itu saja kriterianya," jelas Rano.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Nurayu Laksono mengatakan, mekanisme pengawasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan harus dilaksanakan dengan ketat, adil dan transparan.
Hal itu juga perlu melibatkan berbagai instansi dengan memperkuat koordinasi seperti Dinas Parekraf, Satpol PP, aparat penegak hukum, termasuk melibatkan perwakilan masyarakat seperti tokoh agama atau organisasi kemasyarakatan.
"Untuk melakukan inspeksi rutin ke tempat hiburan malam. Jika melanggar maka diberikan sanksi yang tegas, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha," kata Alia.
Baca juga: Tujuh PMKS terjaring operasi penertiban di Pademangan Jakarta Utara
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025