Tangerang (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menginstruksikan kepada Satuan Tugas (satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk memasifkan sosialisasi dan edukasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok.

"Nantinya satgas yang sudah dibentuk akan melakukan sosialisasi mengenai sanksi dan menginformasikan kawasan bebas asap rokok serta bahaya rokok bagi kesehatan," kata Pj Wali Kota Tangerang Nurdin di Tangerang Rabu.

Sebelumnya Pemkot Tangerang telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam Perda tersebut, diamanatkan untuk melakukan penegakan, yang salah satunya adalah membentuk Satgas KTR.

Baca juga: Pemkot Tangsel bentuk tim khusus pengawas pedagang rokok eceran

Satgas KTR, lanjutnya, memiliki peran yang sangat strategis dalam melakukan pengawasan, penyuluhan, dan penerapan regulasi yang mendukung kebijakan KTR

Oleh karena itu Pemkot juga menetapkan tujuh tempat yang menjadi KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, maupun masyarakat umum," katanya.

Baca juga: Di Tangerang, Merokok Sembarangan Didenda Rp50 Juta

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Dini Anggraeni mengatakan pembentukan Satgas KTR ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya KTR, menyusun strategi dalam pengawasan dan penegakan aturan KTR di tempat umum, serta mendorong kerja sama antar-instansi terkait dalam penerapan KTR dan mengurangi prevalensi perokok aktif di kalangan masyarakat.

“Perlu diketahui, ini bukan perda larangan merokok, tapi kawasan tanpa rokok. Hak udara bersih untuk masyarakat Kota Tangerang serta mengatur tempat-tempat kawasan rokok atau tanpa rokok,” katanya.

Ia juga menuturkan jika aturan ini membutuhkan waktu dan proses sosialisasi atau adaptasi, karena itu Dinkes melakukan berbagai tahapan untuk mengedukasi masyarakat.

"Tentunya diharapkan bisa melaksanakan peraturan ini dengan tujuan baik, dan masyarakat bisa mendapatkan hak udara bersih atau bebas asap rokok,” kata dia.

Baca juga: Upayakan anak muda yang sehat tanpa rokok demi Indonesia Emas
Baca juga: UI ingatkan tentang risiko penggunaan vape dan kesehatan paru

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024