Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggencarkan sosialisasi terkait pendaftaran bakal calon gubernur maupun wakil gubernur dari jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

"Waktu pendaftaran calon perseorangan sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di Gedung KPU DKI Jakarta, Jumat.
 
Dody menegaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada).
 
Diharapkan ketentuan ini diketahui dan dipahami oleh para bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub)  sejak awal mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

Baca juga: Mantan Gubernur DKI tak bisa jadi cawagub di daerah yang sama
 
Dia menambahkan, jika merasa masih mencari ruang keadilan dalam penyelenggaraan pemilu maka bisa melakukan proses kepada Bawaslu.
 
"Kalau memang ada keberatan-keberatan terhadap proses tersebut, ada ruang di Bawaslu untuk mengajukan sengketa proses," ujarnya.
 
Jika ada keberatan mengumpulkan dukungan dalam waktu singkat, KPU DKI menegaskan keputusan sudah ditetapkan jelas sebagaimana pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
 
Disebutkan bahwa untuk provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta memerlukan dukungan 7,5 persen dari DPT terakhir. "Artinya yang kami tetapkan merujuk dalam UU terakhir," tegasnya.
 
KPU DKI menyatakan penyerahan berkas pendaftaran dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan berlangsung pada 8-12 Mei 2024.

Baca juga: Sudirman Said maju Pilgub DKI melalui jalur perseorangan
 
Salah satu syarat bagi bakal cagub dan cawagub jalur perseorangan, yakni dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir di Provinsi DKI Jakarta adalah sebanyak 618.968 dukungan.
 
 Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.
 
Sebelumnya, bakal calon independen atau  perseorangan di Pilgub DK Jakarta Komjen (Purn) Dharma Pongrekun menyampaikan keberatan atas perubahan jadwal pengumpulan dukungan syarat pendaftaran sebagai calon independen di Pilgub Jakarta yang dikeluarkan KPU setempat.
 
"Kami sudah sampaikan hal ini secara langsung kepada Komisioner DKI Jakarta atas perubahan jadwal pengumpulan dokumen dan bukti dukungan KTP pada batas akhir di tanggal 12 Mei 2024," kata Ketua Tim Perjuangan Dharma Pongrekun, Rahma D Sihotang di Jakarta, Rabu (8/5).
Baca juga: Ahok dinilai memiliki energi besar untuk maju pada Pilgub DKI

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024