Adapun persyaratan tersebut pemohon cukup membawa KTP dan SIM asli berikut fotokopi.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hanya hingga pukul 11.30 WIB pada Jumat.

Layanan ini bertujuan memudahkan warga yang akan memperpanjang syarat legal berkendara itu pada hari biasa beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini yakni di:
  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Agar mudah mengakses gerai SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, berikut biaya administrasi tentunya.

Adapun persyaratan tersebut pemohon cukup membawa KTP dan SIM asli berikut fotokopi.

Nanti saat di lokasi gerai, pemohon akan diminta mengisi formulir serta mengikuti serangkaian tes kesehatan dan psikologi sebelum mengikuti sesi foto.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM golongan A dan C masing-masing untuk kendaraan roda empat dan roda dua.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: 3.215 kendaraan bermotor di Jakarta ditilang karena lawan arah

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024