Apabila permasalahan tersebut tidak segera diatasi maka dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaan BOS pesantren dan bantuan inkubasi bisnis pesantren
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyajikan 41 temuan pemeriksaan (TP) dan 97 rekomendasi atas tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2023 kepada Kementerian Agama (Kemenag).

Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit mengharapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"BPK juga mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya," kata Ahmadi Noor Supit dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Pertama, BPK menyerahkan LHP Kinerja atas efektivitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah (H)/2023 M. Pada pemeriksaan ini, BPK menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang dapat mempengaruhi efektivitas kinerja penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang apabila permasalahan tersebut tidak segera diperbaiki.

Kedua, LHP kinerja atas efektivitas pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pesantren tahun anggaran (TA) 2022 hingga semester I 2023, dan bantuan inkubasi bisnis pesantren TA 2021 hingga semester I 2023.

Baca juga: BPK hadir dalam pertemuan perdana negara anggota MIKTA di Seoul

Baca juga: Kota Tangerang raih opini WTP ke-17 berturut-turut dari BPK


Menurut Ahmadi, masih terdapat permasalahan dalam pengelolaan BOS pesantren dan bantuan inkubasi bisnis pesantren.

"Apabila permasalahan tersebut tidak segera diatasi maka dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaan BOS pesantren dan bantuan inkubasi bisnis pesantren," ujarnya.

Ketiga, LHP kepatuhan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material.

Sebelum ketiga LHP diserahkan, Anggota V BPK menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta tanggapan pada Kemenag atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi (action plan) yang akan dilaksanakan pihak Kemenag.

"Hal ini untuk memastikan komitmen dari Kementerian Agama dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu," ungkap dia.

Baca juga: Jatim raih opini WTP dari BPK untuk LKPD Tahun 2023

Baca juga: Pemprov Kepri raih opini WTP ke-14 berturut-turut dari BPK RI


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024