Pelaku UMKM akan dibebaskan seluruh biaya seperti biaya bunga, biaya provisi, administrasi dan premi jasa penjaminan karena sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemkab Badung
Badung, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, dan PT Bank BPD Bali bekerja sama meningkatkan akses permodalan UMKM melalui penyelenggaraan program pembangunan usaha mikro berupa Subsidi Kredit Usaha Mikro Badung Sejahtera (Sidi Kumbara).

Melalui program Sidi Kumbara itu, pelaku UMKM akan dibebaskan seluruh biaya seperti biaya bunga, biaya provisi, administrasi dan premi jasa penjaminan karena sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemkab Badung.

"Ini merupakan langkah yang tepat sekali untuk menumbuhkan UMKM di Badung. Mudah-mudahan dengan kebijakan ini akan mendorong UMKM lain untuk bangkit," ujar Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa dalam keterangannya yang diterima di Mangupura, Bali, Selasa.

Adi mengatakan pihaknya menyambut baik kerja sama subsidi kredit untuk UMKM di Badung itu.

Pada tahun ini, program tersebut akan diberikan kepada 100 UMKM yang rencananya akan tetap dilanjutkan pada 2025 yang dirancang diberikan untuk 200 UMKM.

Adi juga sudah meminta Dinas Koperasi setempat untuk bergerak berkoordinasi dengan Dinas Pertanian untuk mengomunikasikan dengan petani, kelompok peternak agar dapat segera memanfaatkan fasilitas subsidi kredit itu.

"Kami harap ini akan membangkitkan UMKM terutama sekarang ini banyak UMKM kami hanya bergerak di makanan dan minuman, belum banyak disentuh UMKM di sektor perikanan maupun pertanian," kata dia.

Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung I Made Widiana menjelaskan program Sidi Kumbara diharapkan dapat mendorong UMKM agar berfokus untuk meningkatkan produksi produknya, daya saing usaha serta meningkatkan omset penjualan produk UMKM.

Nantinya, melalui program Sidi Kumbara itu, pelaku UMKM di Kabupaten Badung tidak dibebani biaya bunga, biaya provisi, administrasi dan premi jasa penjaminan.

"Biaya-biaya itu akan dibebankan dari APBD Badung. Besaran kredit yang bisa dimohonkan di BPD Bali Cabang Badung dan Mangupura maksimal Rp25 juta dengan jangka waktu pelunasan selama 24 bulan," jelas dia.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma menambahkan program itu juga menjadi unggulan dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan program pusat yang diluncurkan melalui kredit usaha rakyat (KUR).

"Kalau di KUR pelaku usaha masih membayar bunga, kalau dengan program Sidi Kumbara seluruh bunga dan biaya lainnya ditanggung oleh Pemkab Badung. Kami siap menjalankan program Sidi Kumbara dan berharap dapat ditambah di tahun berikutnya," kata dia.

Baca juga: Pemkab Badung tingkatkan kenyamanan sektor pariwisata
Baca juga: Pemkab Badung perkuat warisan seni budaya Bali
Baca juga: Bank BPD Bali raup laba Rp270,53 miliar pada triwulan I 2024

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Rolandus Nampu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024