Jakarta (ANTARA) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan untuk mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang berkaitan dengan selisih perolehan suara PDI Perjuangan (PDIP) untuk pengisian calon anggota DPR Dapil Aceh 1.

Dalam persidangan terkait hal itu, kuasa hukum dari PKB Subani sempat ragu untuk mencabut atau tidak gugatan tersebut. Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin persidangan lantas menegaskan bahwa sikap plin-plan tersebut tidak dibolehkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

“Jadi, yang terakhir yang perlu saya tegaskan kembali bahwa kuasa hukum Perkara 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 telah mencabut. Jadi, Termohon dan Pihak terkait nanti merespons,” kata Arief selaku ketua panel tiga dalam sidang perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa.

Mulanya, kuasa hukum PKB menyatakan caleg PBK dapil Aceh 1 menyatakan untuk mencabut gugatan, namun caleg bersangkutan belum memberikan pernyataan secara tertulis mengenai pencabutan permohonan tersebut.

Arief Hidayat kemudian mempertanyakan keabsahan pencabutan permohonan tersebut, apakah sudah diketahui atau belum oleh Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid.

“Ini yang mengajukan Pak Muhaimin dan Sekjennya. Sudah sepengetahuan Ketua Umum dan Sekjennya nggak?,” kata Arief.

“Berarti belum, baru di-WA (WhatsApp) ini tadi,” kata Subani.

Ditegaskan Arief, pencabutan permohonan seharusnya diajukan secara jelas. Ia lantas meminta kuasa hukum untuk menghubungi caleg bersangkutan agar mengirimkan surat pencabutan permohonan kepada Mahkamah hingga pukul 13.00 WIB.

Namun, tidak berselang lama, Subani kemudian menyampaikan keinginan agar permohonan tetap dilanjutkan. “Majelis Yang Mulia, mungkin kami agak berubah pikiran, mungkin kita lanjutkan saja, nanti kalau sudah ada (surat) resmi,” ujarnya.

Merespons Subani, Arief menyebut bahwa perbuatan tersebut mempermainkan hakim konstitusi. Ia meminta kuasa hukum untuk bersikap tegas.

“Berubah-ubah, mencla-mencle dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini kan kacau nanti. Republik kalau orang-orangnya begini kacau semua nanti,” ujar Arief.

Berdasarkan dokumen permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, PKB mendalilkan bahwa perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU RI tidak sesuai, sehingga berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR pada Dapil Aceh 1.

PKB menduga perbedaan perolehan suara oleh PDIP merugikan PKB berupa hilangnya kursi pada dapil tersebut. PKB menyebut ada perbedaan perolehan suara PDIP pada dokumen C Hasil TPS dengan dokumen D Hasil Kecamatan yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Dapil Aceh 1.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024