"Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan cara diblender dan dicampur air atau larutan khusus ini, berasal dari tujuh kasus yang ditangani Satuan Narkoba Polres Bulukumba,"
Bulukumba (ANTARA) - Polresta Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 0.2835 gram dan perlengkapannya sebagai bentuk restorative justice.

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan cara diblender dan dicampur air atau larutan khusus ini, berasal dari tujuh kasus yang ditangani Satuan Narkoba Polres Bulukumba," jelas Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono di Bulukumba, Jumat.

Selain sabu, barang bukti lainnya yakni 7 batang kaca pirex dan 3 pipet plastik sendok sabu turut dimusnahkan.

Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti dan perlengkapannya itu dalam rangka restorative justice (RJ).

Sementara semua pelaku berjumlah 9 orang menjalani proses rehabilitasi dan akan terus dipantau perkembangannya.

Menurut Andi Erma, kasus perkara restorative justice ini ditangani Satnarkoba Polres Bulukumba mulai Agustus 2024 hingga Januari 2025.

Sementara Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin menerangkan kasus yang di RJ ini telah dihentikan perkaranya.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tujuh kasus itu telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan sehingga tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024