Jakarta (ANTARA) - Peristiwa kriminal terjadi di DKI Jakarta, Kamis (25/4), mulai dari Selebgram Chandrika Chika alias CK (20) mengaku telah menyalahgunakan narkotika lebih dari setahun hingga Polda Metro Jaya pada Minggu ini menjadwalkan pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama.
 
 
Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:
 

1. Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
 
Selebgram Chandrika Chika alias CK (20) mengaku telah menyalahgunakan narkotika lebih dari setahun dan diakui sebagai hal biasa dalam pergaulan.
 
"Kami sudah memeriksa saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah satu tahun lebih," kata kata Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
 
Baca berita selengkapnya di sini
 

2. Polisi periksa pihak terkait kasus Pendeta Gilbert pada Minggu ini
 
Polda Metro Jaya pada Minggu ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong dalam ceramahnya beberapa waktu lalu.
 
"Minggu ini pemeriksaan pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
 
Baca berita selengkapnya di sini
 

3. Tiga tersangka pencurian motor di Jakbar terancam 15 tahun penjara

Tiga tersangka pencurian puluhan sepeda motor di wilayah Jakarta Barat berinisial RKS (21) dan RS (28) selaku eksekutor serta BS (25), seorang joki yang ditangkap pada Minggu (21/4) terancam 15 tahun penjara.
 
Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida menyebutkan para tersangka disangkakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan ditambah pasal darurat lantaran salah satu tersangka membawa senjata tajam.
 
Baca berita selengkapnya di sini
 

4. PN Jaksel tunda sidang praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU
 
PN Jaksel menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
 
"Pada panggilan pertama ini yaitu dari termohon Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri belum hadir," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Kamis.
 
Baca berita selengkapnya di sini
 

5. Kasus mayat di Pulau Pari, bermula pelaku mencari teman kencan
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa kasus penemuan mayat di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, bermula pada Selasa (9/4) pukul 23.30 saat pelaku NYP alias Nico (28) mencari teman kencan.
 
"Pelaku mencari teman kencan atau cewek 'open BO' melalui aplikasi dari kos-kosannya yang berada di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum Nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," katanya di Jakarta, Kamis.
 
Baca berita selengkapnya di sini

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024