Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menyelidiki dugaan malapraktik persalinan yang dilakukan tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit daerah itu hingga menyebabkan bayi meninggal dunia.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di Banjarmasin, Kamis, mengatakan atas kelalaian tenaga kesehatan saat proses persalinan, menyebabkan kepala bayi putus dan tertinggal di dalam rahim sang ibu berinisial MS (38).

“Posisi bayi sudah sungsang atau terputar, namun tenaga kesehatan tetap melakukan proses persalinan normal. Kami sudah membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan dugaan malapraktik itu terjadi di salah satu rumah sakit daerah di Kota Banjarmasin pada Minggu (14/4) sekitar pukul 04.00 WITA.

“Kejadian ini dilaporkan ada jeda waktunya karena saat itu kondisi sang ibu mengalami infeksi, sehingga harus menjalani perawatan terlebih dahulu,” ujar dia.

Hingga akhirnya, kata Thomas, laporan kepolisian diterima pada Jumat (19/4) setelah keluarga korban mendatangi Polresta Banjarmasin untuk memberikan beberapa keterangan guna ditindaklanjuti penyelidikan.

Dia mengungkapkan hingga hari ini, pihaknya telah memeriksa empat saksi dari pihak keluarga korban dan beberapa saksi lain.

Selain itu, kata dia, pihak kepolisian sedang menghimpun beberapa keterangan dan alat bukti dari tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit terkait.

“Belum ada tersangka, tetapi proses penyelidikan masih berjalan intens agar kasus ini segera terungkap,” tutur Thomas.

Baca juga: Kemenkes minta RS di Bekasi lakukan kajian terkait dugaan malapraktik
Baca juga: RS Telogorejo Semarang dipolisikan atas kematian diduga malapraktik
Baca juga: Polisi berkoordinasi dengan institusi kedokteran terkait malpraktik

 

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024