Jakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta kepala dinas (kadis) untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas agar kejadian sebelumnya tidak terulang lagi.
 
"Masing-masing kepala suku dinas (kasudin) dan kepala dinas untuk mengawasi, karena kan tidak mungkin saya mengawasi semua," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis.
 
Heru memastikan, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan pada Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur Agustang Pelani yang membawa mobil dinas ke kawasan Puncak, Jawa Barat.

Dari mobil tersebut, muncul kasus membuang sampah sembarang di jalan dan Agustang Pelani sudah dinonaktifkan dari jabatannya selama dua bulan. 
 
Selain itu, Agustang juga sudah disanksi sesuai dengan prosedur dan tidak menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pejabat.
 
"Sudah dikenakan sanksi. Dua bulan tidak dapat TKD dan lain-lain, kan ada prosedur administrasi ASN," ujar Heru.

Baca juga: Dishub DKI nonaktifkan sementara Kasatpel bawa mobil dinas ke Puncak
Baca juga: ASN DKI dilarang pakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran
 
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menonaktifkan sementara Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan pada Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur Agustang Pelani karena membawa mobil dinas ke kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
 
"Jadi itu benar kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
 
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. "Untuk itu kepada yang bersangkutan diberikan sanksi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan," katanya.
 
Selamat dinonaktifkan dua bulan, Agustang yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Sudinhub Jakarta Timur ini tidak akan menerima tunjangan kinerja sebagai Kasatpel Perhubungan Jatinegara.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024