“Dari 1.553 orang narapidana itu, sembilan diantaranya langsung bebas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Rabu.
Besaran potongan hukuman yang diterima warga binaan itu bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan tertinggi 2 bulan.
Ada pun rincian 1.553 narapidana yang mendapatkan remisi di Bali itu yakni di Lapas Kelas II-A Kerobokan sebanyak 422 orang, dan Lapas Perempuan Kerobokan sebanyak 77 orang.
Selanjutnya, Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli ada 558 orang, Lapas Karangasem sebanyak 107 orang, Lapas Tabanan sebanyak 36 orang, Lapas Singaraja ada 57 orang.
Kemudian, tujuh orang mendapatkan remisi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Karangasem, Rutan Klungkung sebanyak 18 orang, Rutan Bangli sebanyak 156 orang, Rutan Gianyar ada 64 orang, dan Rutan Negara sebanyak 51 orang.
Sedangkan, sembilan orang narapidana yang langsung bebas itu yakni empat orang narapidana di Lapas Kerobokan, Rutan Klungkung (2), Rutan Gianyar (1) dan dua orang narapidana di Rutan Negara.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari negara sebagai apresiasi kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri,” imbuhnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali juga mengajak seluruh warga binaan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib.
Pemberian remisi Idul Fitri, lanjut dia, diharapkan dapat menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mengambil peran aktif dalam program pembinaan baik di lapas, rutan atau LPKA.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024