Sopir bus bernama Heri sebelumnya dipanggil ke Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan.
"Yang bersangkutan dipanggil dengan status sebagai saksi terkait dengan peristiwa kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi di Karawang, Jawa Barat, Selasa.
Soal informasi sopir Bus Primajasa ditahan, ditegaskan oleh Ipda Kusmayadi bahwa info itu tidak benar.
Sopir bus itu dimintai keterangan seputar kronologi kejadian pada hari Senin (8/4). Setelah pemeriksaan selesai, yang bersangkutan langsung dibolehkan pulang.
Heri merupakan salah satu korban yang selamat dalam peristiwa kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4) pagi.
Kecelakaan yang terjadi di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa nomor B-7655-TGD, Gran Max nomor B-1635-BKT, dan Daihatsu Terios.
Sebanyak 12 orang meninggal dunia akibat kecelakaan itu. Mereka terdiri atas atas tujuh laki-laki dan lima perempuan.
Korban meninggal dunia itu selanjutnya dibawa ke Ruang Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
Dalam peristiwa itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar. Ke-12 korban merupakan penumpang mobil Gran Max. Sementara itu, dari mobil Terios tidak ada korban, sedangkan dari Bus Primajasa terdapat dua orang mengalami luka-luka.
Baca juga: Kapolri: Penyebab pasti kecelakaan maut di KM 58 masih didalami
Baca juga: Petugas ungkap mobil Grand Max yang hangus dalam kecelakaan di KM 58
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024