Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah mengingatkan seluruh perusahaan dan para pengusaha di Tanah Air untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja, sesuai dengan imbauan pemerintah.
“Imbauan dari pemerintah, sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” ujar dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengingatkan masyarakat yang nantinya tidak memperoleh THR dapat mengadukan hal itu ke posko pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Kemnaker dalam hal ini sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang tidak menerima THR secara penuh," kata dia.
Nadlifah mengaku akan memantau pembayaran THR dengan mengunjungi daerah pemilihannya, yakni Jawa Tengah IX yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal.
Dia akan memastikan perusahaan-perusahaan membayar THR sesuai ketentuan yang ada.
Baca juga: Perusahaan di DKI diingatkan untuk bayar THR sebelum dikenakan denda
Dia akan memastikan perusahaan-perusahaan membayar THR sesuai ketentuan yang ada.
Baca juga: Perusahaan di DKI diingatkan untuk bayar THR sebelum dikenakan denda
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, ia memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan, antara lain pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Ia mengingatkan bahwa THR juga diberikan kepada pekerja, baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak, yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ia menjelaskan jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji, sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, akan diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun, kata Ida, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
"Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," katanya.
Surat edaran tersebut juga mengatur agar pemberian THR harus penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca juga: Menkeu sebut penyaluran THR sudah hampir 100 persen
Baca juga: Jelang Lebaran, Menaker ingatkan perusahaan komitmen pemberian THR
Baca juga: Menkeu sebut penyaluran THR sudah hampir 100 persen
Baca juga: Jelang Lebaran, Menaker ingatkan perusahaan komitmen pemberian THR
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024