Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin, Menaker Ida mengatakan telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret lalu.
"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh," kata Ida.
Dia menjelaskan bahwa sesuai edaran itu, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan dalam waktu minimal satu bulan atau lebih. Pemberian diberikan baik kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi karyawan kontrak.
Baca juga: Dinnaker Purbalingga imbau perusahaan bayar THR Keagamaan tepat waktu
Baca juga: Menaker segera terbitkan surat edaran pembayaran THR 2024
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan diberikan THR sebesar gaji satu bulan, sedangkan kurang dari periode itu akan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Untuk pekerja harian maka dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan dari rata-rata gaji yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Ida mengingatkan bahwa THR tersebut wajib diberikan oleh pengusaha dan terdapat sanksi jika tidak melaksanakannya.
"Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," ujarnya.*
Baca juga: Kemenkeu sebut THR dan gaji ke-13 untuk dorong daya beli masyarakat
Baca juga: Mendagri imbau pemda segera selesaikan Perkada THR dan gaji ke-13
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024